Jumat, 08 Januari 2010

TOUR de PASAR [pasar lokal di Makassar]

Hari masih pagi benar. Cepat-cepat aku bereskan semua pekerjaan rumah yang biasanya kukerjakan di sepanjang hari Minggu bersama keluarga. Hari ini kawan-kawan sekantor akan melakukan sebuah tur kecil. Kami menyebutnya ‘Tour de Pasar’. Sebuah tur yang pasti tidak akan diminati oleh banyak orang kota di Makassar, pun oleh orang-orang yang merasa diri sebagai pengurus pasar di pemerintahan sana yang seharusnya lebih banyak datang dan melihat bagaimana kondisi pasar lokal kita sekarang ini. Hari ini, 28 juni 2009, 5 pasar lokal atau ‘tradisional’ dari kurang lebih 50 pasar lokal di kota Makassar akan kami kunjungi.

kelimanya adalah pasar Butung, pasar Cidu, pasar Sentral yang kini bernama Makassar Mall, pasar Kokolojia, dan pasar Pa’baeng-baeng.

Ide untuk melaksanakan tur ini sudah lama kami impikan, khususnya sejak kami sudah cukup memahami bagaimana pasar Terong mengalami nasib ‘buruk’ akibat perlakuan yang salah dari pemerintah kota, perusahaan daerah Pasar Makassar Raya, dan pengembang (developer) PT. Makassar Putra Perkasa. Pasar yang seharusnya dipertahankan sebagai induk dari seluruh pasar lokal di Makassar ini, kini ‘dibiarkan’ begitu saja atau katakanlah ‘diurus tapi tak terurus, dibiarkan tapi tetap ditagih uang setiap harinya oleh aneka petugas di sana kepada para pedagang yang peruntukannya entah untuk apa, pedagang tak tahu.

Di kantor AcSI, sudah belasan hari kami membahas Rancangan Peraturan Daerah alternatif Kota Makassar tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar lokal dan penataan pusat perbelanjaan dan toko moderen. Kami juga sedang mempelajari sebuah pola tentang bagaimana pemerintah kota mengatur pasar-pasar lokal yang banyak menyerap tenaga kerja dan menghidupi banyak anggota rumah tangga ini. Khususnya menjawab pertanyaan demi pertanyaan akan substansi pengaturan pasar dari setiap bab, bagian, pasal serta ayat dari pasal-pasal Ranperda ini.

Membaca rancangan perda yang disusun oleh anggota DPRD kota Makassar periode 2004-2009 ini begitu ‘menggemaskan’. Ada begitu banyak kekurangan di dalam pasal-pasal yang mengatur hubungan kedua macam pasar ini, pasar ‘tradisional’ dengan pasar ‘moderen’. Sebuah kekurangan yang menurut kami cukup fatal dan tidak menggambarkan sebuah perlindungan bagi pasar lokal yang semakin hari semakin dibiarkan ‘sekarat’.

Sebutlah konsep pasar ‘tradisional’ yang digunakan itu. Sebuah konsep yang sangat berbau aliran ‘modernisasi’ di mana yang tradisional dianggap terbelakang, kumuh, tak mampu bersaing, dan tentu saja tak cocok dengan perkembangan kota yang sedang menata diri menjadi metropolitan. Penggunaan kata ini sendiri sudah sebentuk ketidakberpihakan dan jauh dari realitas pasar-pasar ini. Akibatnya penanganannya, karena aliran ini yang deteministik, pasar kemudian mengalami revitalisasi guna mengejar ‘cap’ modernisme semacam gedung bertingkat, berkeramik, dan dilengkapi dengan fasilitas moderen lainnya seperti elevator, lift, listrik, AC, dan lain sebagainya yang justru menambah kerumitan pemeliharaan dan biaya operasional dan membebankan pedagang.

Untuk itu, kami menawarkan sebuah konsep baru, yakni menyebut pasar kita sebagai pasar lokal, untuk membedakannya dari pusat perbelanjaan dan toko moderen yang sedikit banyaknya berasal dari luar kota Makassar, seperti Carrefour, Diamond atau Giant, Depertment Store, Hypermarket, Supermarket, Mal, dan sebagainya. Sebuah konsep yang menawarkan aspek lokalitas dengan mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya pedagang dan konsumen kota, khususnya pelanggan dari kelas menengah ke bawah.

Bila merujuk pada pasar lokal kita, maka sesuai dengan aspek kesejarahannya, pasar kita sudah sejak dulu ramah terhadap pedagang kecil dan mikro. Banyak pedagang datang dari berbagai daerah dengan mudahnya untuk menjajakan barang-barang prooduksinya atau apapun dari desa mereka. Untuk itu, model hamparan adalah ciri berikutnya yang menjamin efektifitas gerak pedagang dan pembeli. Tak perlu susah payah membawa barang ke atas karena terdapat aneka transportasi barang di jalan yang disediakan oleh Daeng becak maupun penyedia jasa lainnya. Bertingkat, berkeramik, bertangga, benar-benar mematikan usaha jasa yang disediakan secara mandiri oleh warga yang mengandalkan tenaga fisik untuk bekerja.

Selain itu, kami juga menemukan bahwa corak berpikir dengan menggunakan ‘logika pertumbuhan’ turut merusak muatan rancangan perda ini. Dalam kepala anggota DPRD yang menyusun, ada pemikiran bahwa pasar lokal harus dikelola dengan baik agar pedagang di dalamnya dapat tumbuh dan bersaing dengan pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko moderen. Padahal, para pedagang di pasar-pasar lokal pertama-tama yang mereka inginkan adalah ‘bertahan’ agar kebutuhan hidup anggota keluarga dapat terpenuhi.

Persoalan tumbuh tidaknya usaha adalah urusan kesekian. Tetap berjualan saja dengan pendapatan yang memadai itu sudah membuat hidup pedagang ini nyaman. Jadi, ketimbang menggunakan nalar ‘ekonomi pertumbuhan’ para pedagang kecil dan mikro lebih mengandalkan logika ‘ekonomi kebertahanan’. Persis logika yang digunakan oleh banyak ibu rumah tangga di desa-desa yang membuka aneka kios di bawah kolong rumahnya demi bertahan secara ekonomi kalau-kalau pekerjaan suami atau anak laki-laki mereka mengalami kelesuan atau tiba-tiba dipecat dari tempat kerjanya atau digusru oleh satpol PP misalnya.

Anggota Dewan yang terhormat ini juga ‘menyerah’ pada logika persaingan usaha dalam pemikiran ekonomi neo-klasik atau neo-liberalis, bahwa pelaku pasar akan bersaing satu sama lain dalam sebuah kompetisi sempurna (perfect competition), sehingga mereka hendak memaksakan agar pasar lokal dan pelaku usaha di dalamnya larut dalam logika ini dan dapat bersaing dalam era pasar bebas. Persoalannya adalah, tidak mungkin terjadi sebuah persaingan sempurna di tengah ketidakimbangan modal usaha antara pengusaha ritel moderen yang bermodal kuat dengan pelaku usaha pasar lokal yang tercerai berai dalam aneka keterbatasan mereka seperti rendahnya modal dan sulitnya akses perbankan, lemahnya keterampilan usaha, lokasi berjualan yang tidak nyaman bagi pedagang dan pembeli, dan sebagainya. Persaingan sehat yang didambakan semakin sulit terjadi di tengah carut-marutnya pelayanan pemerintah dalam persoalan perizinan usaha dan lain-lain yang memungkinkan pihak berduit bermain ‘di belakang meja’.

Jadi dalam ketidakjelian anggota dewan ini membuat kami berusaha ‘meluruskan’ pemikiran tentang penataan pasar yang adil dan mempertegas ‘keberpihakan’ kepada pasar lokal dan pelaku di dalamnya. Penataan pasar harus dilakukan secara adil dan untuk itu pemerintah mutlak memberi perhatian yang lebih kepada pasar lokal dari aspek sosial, ekonomi, budaya, dan terlebih politik.

Jadi memperhadapkan dua entitas pasar ini untuk berhadap-hadapan adalah tidak realistis. Sebagai contoh, persoalan harga kebutuhan bahan pokok. Pusat perbelanjaan dan toko moderen semacam Carrefour atau Diamond mampu menjual bawang putih dan lombok merah dengan harga di bawah harga pasar lokal. Bawang putih misalnya, dijual di pasar moderen Rp. 320 perons atau Rp. 3.200 perkilogram, sementara harga barang sejenis di hari yang sama di pasar Terong bisa mencapai 6000 – 7000 rupiah perkilogram. Belum lagi harga barang lainnya seperti tomat. Dari cerita seorang pedagang lombok di pasar Terong yang bernama H. Thamrin, ia menceritakan bahwa harga tomat di Carrefour bisa jauh lebih murah dibandingkan di pasar Terong.

Ada banyak faktor yang memungkinkan harga dengan mudahnya dipermainkan oleh pengusaha ritel moderen. Pertama, modal mereka sangat besar. Kedua, aneka barang yang mereka jual sangat beragam sehingga barang satu bisa menutupi barang lain yang sengaja dijatuhkan harganya. Ketiga, pelaku usaha ritel besar mampu menembus petani di desa dengan membeli hasil produksi mereka melalui berbagai cara, seperti kemudanan modal selama masa tanam dan perawatan, bebas biaya transportasi, dan lain-lain. Selain itu, untuk memanjakan konsumen agar tetap berkunjung ke pasar moderen, pengusaha ini menjamin pasar mereka tetap bersih, sejuk, dan penuh dengan media pemanjaan konsumen lainnya sementara pasar lokal terus menerus dibiarkan kumuh dan jorok oleh pihak pengelolanya. Bahkan, media lokal entah mengapa lebih sering memberitakan aktifitas pasar moderen ketimbang pasar lokal.

Lihat saja rubrik ‘jappa-jappa ri Mall’ dari koran lokal kota ini dan berbagai iklan serta penawaran lainnya dari aneka pusat perbelanjaan dan toko moderen. Sementara saat memberitakan pasar lokal, sorotannya merujuk pada sampah yang berserakan, pedagang yang menempati badan jalan dengan penyebutan ‘liar’, hingga demo-demo pedagang yang merasa dipinggirkan oleh pemerintah. Itupun melalui pemberitaan yang jauh dari memadai sehingga bias, samar dan informasinya tidak utuh, apakah hendak membela pedagang kecil dan pasar lokal atau justru semakin menjerumuskan dengan pencitraan negatif yang tanpa henti.

karena kemumetan itulah, kami lalu mewujudkan ‘mimpi’ untuk melakukan Tur Pasar ini.

*****

Karena segala keterbatasan, kami yakin tidak dapat mengunjungi seluruh pasar lokal hari itu, walaupun hari Minggu. Disamping kami akan mewawancarai pedagang-pedagang di setiap pasar kami juga berencana melakukan minitour dengan menelusuri setiap lekuk bangunan pasar di mana pedagang kecil dan mikro berjualan.

Pilihan 5 pasar inipun tidaklah melalui sebuah pemikiran yang mendalam, melainkan sekedar mempertimbangkan satu atau dua hal, yakni sebagai pasar lokal yang sudah cukup tua seperti pasar Butung, Cidu, dan Kokolojia, telah mengalami revitalisasi seperti pasar Sentral atau Makassar Mall termasuk pasar Butung yang kini menjadi pusat grosir, dan yang sedang direncanakan akan direvitalisasi, pasar Pa’baeng-baeng.

Pasar Butung dan Dominasi saudagar Wajo

Kami tiba tepat pukul 08.00 pagi di pasar tua ini. Dalam sebuah foto tahun 1917, bangunan pasar Boetoeng terlihat rapi dengan model hamparan. Bila merujuk pada sejarah perkembangan kota, Ini tentulah sebuah upaya penataan pedagang, khususnya pagandeng dan palembara oleh pemerintah kolonial untuk memindahkan aktifitas pedagang di jalan-jalan utama kota. Di era itu, banyak kota di Indonesia sedang berkembang, selain Batavia, Malang, dan Surabaya, Makassar juga sedang menuju kehidupan kosmopolitnya.

Seorang perencana kota kolonial Ir. Thomas Karsten banyak menjelaskan bagaimana sebuah kota di tata dari ketidakteraturannya (unruly), termasuk para pedagang yang mengisi badan-badan jalan (street vendors). Dalam ‘Explanatory Memorandum in Wertheim 1958’, diceritakan bahwa:

“… that instead of going to the pasar, the small-scale trader, who is usually Native, tries to find his costumers in the street, either keeping on the move most of the time or else, if he can, finding a more or less fixed spot, often at or nerby an intersection… the objection are the sometimes-gross pollution of the street, the unsigthliness… the western authorities, particularly, often findi it intolerable that this typical, and unusually rather unpretentious, forms of Native economic live manifest themsleves in “European” sections. Indeed the disorderliness usually accompanying such economic forms is out of place, and hence is a nuisance objectively as well as subjectively… the warongs (food stalls) are disfiguring the urban scene with an unsightly structure generally having an extensive appendage of benches, awnings, screens, and cooking utensils. Properly such warongs should be located only at well-chosen and well-equipped points… such things need to be given full consideration in drafting the street plans and neighborhood plans” (di kutip dari Abidin Kusno dalam ‘The significance of appearance in the zaman normal, 1927-1942 yang mengutip dari ‘Explanatory Memorandum in Wertheim 1958’: 37-38)

Dari catatan itu menunjukkan alasan-alasan maraknya pembangunan pasar kota pada tahun-tahun yang dikenal sebagai ‘zaman normal’ tahun 1920an-1930an, guna mengendalikan ketidakteraturan pedagang jalanan (street vendors) atau kini lazim disebut pedagang kaki lima yang tak menetap.

Sebagaimana ditulis oleh Dias Pradadimara, dalam 2 artikel pendeknya tentang sejarah kota, di tahun-tahun ‘keemasan’ ini, kota Makassar telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang memanjakan penduduk khususnya para pendatang yang berkunjung atau menetap untuk keperluan bisnis ataupun berlibur. Dengan merujuk pada sebuah buku petunjuk turis masa itu, Pradadimara memaparkan bahwa sudah terdapat beberapa perusahaan dan konsulat asing yang bekerja di kota Makassar karena lengkapnya fasilitas di kota ini. Bahkan, dari aspek peneranganpun, kota ini disinyalir sebagai kota yang paling diterangi di Hindia Belanda dengan persediaan tenaga listrik yang disuplai dari Makassar dan Sungguminsa (Dias Pradadimara, 2007).

Jadi, walau masih membutuhkan penelusuran sejarah lebih jauh, pasar lokal seperti pasar Butung di awal berdirinya adalah diperuntukkan bagi inlander atau pribumi dengan pengaturan yang jelas dan tegas tentang pengaturan dan pungutan pasar (sussung pasara) seperti yang tertuang dalam ‘Surat edaran tertanggal 1 September 1917 no. 15’ tertanda W. Fryling.

Pasar Butung terletak di kampung Butung, dekat pelabuhan kota Makassar atau berada di antara dua jalan besar, yakni pertemuan jalan Tentara Pelajar dan jalan Nusantara, ujung Utara jalan Sulawesi (dulu bernama Tempel Straat dan Paseer Straat), jalan Kalimantan, dan jalan Butung. Di sekelilingnya kini dipenuhi oleh bangunan rumah toko bertingkat dua, tiga dan empat yang semua jendelanya dilindungi tralis yang sangat rapat yang merupakan sisa traumatik dua peristiwa ‘pengganyangan’ etnis Tionghoa, ‘Toko La’ tahun 1978 dan ‘pembunuhan anak seorang dosen IAIN Sultan Alauddin’ 1997’ yang menjadi pemicu kerusuhan rasial.

Pasar ini sudah jauh berubah sejak dibangunnya pertama kali 92 tahun lalu. Menurut salah seorang informan yang kami temui, tahun 1960an di mana dia sering keluar masuk pasar ini menceritakan bahwa pasar ini dulunya bukan pusat grosir. Seperti layaknya pasar-pasar ‘tradisional’ lainnya, pasar Butung adalah pasar rakyat bagi pedagang kecil dan mikro.

Dari dua gapura yang ada, menunjukkan bahwa pasar ini pernah mengalami revitalisasi, yakni tahun 1999 dan 2002. Belum ada keterangan lebih lanjut secara detail bagaimana proses perubahan pasar sejak awal hingga kini.

Kami mengelili bangunan pasar dan mengamati bangunan di sekitarnya. Beberapa bangunan tua masih berdiri namun sudah lusuh bahkan satu di antaranya baru saja di dirubuhkan. Bangunan itu berada di jalan Sulawesi dan tepat berada di sisi kiri lorong menuju kampung Butung tempat mesjid Mubarak berada. Ia sudah terhimpit dan sepi di antara 2 rumah toko berlantai 4. Sisa bangunan tua lainnya yang jumlahnya tak lebih dari sepuluh kondisinya terlantar. Hanya beberapa yang tampaknya masih baik yakni bagunan yang kini menjadi toko/bengkel Matahari Motor dan Mandiri Motor. Itupun bila tampak depan bukan lagi berwujud jendela-jendela besar, melainkan sekedar papan reklame yang menutupi sepertiga bangunan rumah.

Di hook jalan raya ini, masih nampak ‘wajah’ bangunan kedai kopi yang peraciknya beretnis Tionghoa. Makassar tempo doeloe memang terkenal dengan para peracik kopi etnis Tionghoanya. Bahkan, sebuah photo yang menunjukkan bahwa pernah ada perkumpulan para peracik kopi ini. sayangnya, karena masih terlalu pagi, kedai ini belum terbuka, padahal ingin sekali menghirup kopi sebelum masuk ke dalam bangunan pasar Butung ini.

Di pintu Selatan pasar Butung, atau tepat disamping mesjid Muarak ada lorong masuk ke kampung ini. anak-anak kecil berlarian di antara orang tua mereka yang sibuk dengan urusan rumah tangga. Saya melirik beberapa bangunan yang tidak lagi menunjukkan sisa-sisa sebuah kampung masa lalu, sebuah kampung dari pusat kota kolonial. Hanya ada satu bangunan yang sudah runtuh dan dibiarkan bersemak dan temboknya berlumut. Nampak sekali bahwa bangunan ini adalah juga sisa beton dari sebuah rumah besar peninggalan Belanda. Aku membayangkan bagaimana orang-orang Makassar waktu itu tinggal di sini di dekat pasar yang dikelola oleh pemerintah kolonial Belanda. Senangkah atau meranakah?

Akhirnya kami putuskan masuk ke dalam pasar Butung. Pasar ini sudah cukup tua dan telah melewati banyak masa-masa politik. Sebut saja pada masa Belanda 1917-1942, lalu masa Jepang 1942-1945, datangnya kembali Belanda yang membonceng NICA, lalu masa Negara Indonesia Timur di mana Makassar menjadi ibukota negara ini, masa ‘gerombolan’ Qahhar Mudzakkar di masa orde lama, masa Orde Baru atau masa Daeng Patompo memerintah kota Makassar dan seterusnya di masa ketika modernisme merajai pemikiran orang banyak dan ketika yang ‘tradisional’ dianggap masa lalu yang harus dititnggalkan.

Memasuki pagar pasar, sudah terdengar puluhan genset menderu-deru. Melihatnya saja sudah bisa dibayangkan apa yang terjadi di dalam. Sambil menduga-duga kami terus melangkah. Menaiki anak tangga Selatan ini, kami melihat gerai BNI (Bank Negara Indonesia) sedang menata berbagai keperluan pemasaran. Demikian pula banyak pedagang lalu lalang dan banyak di antaranya sedang menggantung pakaian di banyak paku di plafon kiosnya.

Kami memutuskan ke lantai dasar dulu. Ada dua sisi tangga, kiri dan kanan. Kami menuruni anak tangga di sisi kanan. Di bawah sini kios terlihat lebih padat dan hampir seluruh kios terbuka dan ramai dengan aktifitas menata pakaian. Pasar ini memang sudah dikenal sebagai pusat grosir pakaian. Tampak kios-kios di sini memilki nama, layaknya di pusat perbelanjaan moderen. Sebut saja beberapa di antaranya adalah ‘stand Firman’, ‘stand Hairul Akbar’, ‘stand Suka Maju’, ‘stand An Nur’, ‘stand Hj Anti’ stand Hermawan’, ‘stand H.A. Kadir’, ‘Ading collection’ dan seterusnya. Beberapa penunjuk juga menjelaskan jenis jualan seperti ‘aneka sarung’, ‘Moslem Style’, ‘Baju sekolah’, ‘baju anak-anak’, dan sebagainya.

Aku tidak bisa membayangkan bahwa sebelumnya di atas tanah ini yang ada adalah aneka barang dagangan dan usaha, seperti sayur mayur, ikan dan daging, rempah-rempah, warung nasi, dan lain-lain dan pedagang-pedagang kecil yang berpeluh namun penuh keceriaan menikmati suasana pasar tanpa beton yang saling membatasi. Dari wujudnya, jelas, pasar ini tidak lagi memiliki karakter sebagai pasar rakyat atau pasar lokal.

Di lantai satu ada dua buah elevator menuju lantai dua, namun keduanya sudah tak berfungsi dan sudah berkarat di sana sini. Dibandingkan dengan elevator pasar Terong yang berlantai empat itu, elevator di pasar Butung masih lebih baik, karena di pasar Terong, bukan hanya tangga itu sudah penuh karat dan tanah, namun mesinnyapun telah hilang dicuri orang.

Aku menyempatkan bertanya pada seorang pekerja di sana, mengapa di luar ada begitu banyak genset. Menurut laki-laki yang sedang menata ‘stand H.A. Kadir’ itu genset mulai digunakan sejak pasar ini tak sanggup lagi memenuhi daya listrik bagi seluruh pedagang. Kini dibatasi hanya boleh maksimal 80 watt. Bila ada yang menggunakan lebih, maka listrik akan mati secara keseluruhan. Dampak dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pengelola pasar ini sangat terasa bagi pedagang lantai dasar dan satu. Di lantai dasar, yang ramai pengunjung dan tak memiliki ventilasi udara tentu akan panas bila tidak disediakan kipas angin, dan itulah fungsi genset. Mereka butuh tenaga tambahan untuk membuat pelanggan merasa nyaman saat berbelanja.

Naik ke lantai 2. Hanya terlihat beberapa pekerja membereskan baju-baju dan pernak-pernik pakaian lainnya. Mereka hanyalah buruh, bukan pemiliknya. Pemiliknya akan datang beberapa jam lagi setelah semuanya beres. Tak semua kios buka. Aku bertanya lagi, mengapa di hari Minggu ini pedagang terlambat buka kios mereka. Rupanya memang ada hanya sedikit pedagang berdagang di lantai 2 ini. banyak kios tersedia, namun pembeli sudah demikian sepinya. Biasanya mereka hanya datang pada hari menjelang lebaran dan natal. Selebihnya mereka membiarkan saja kios ini tertutup.

Di lantai 2 ini ada lagi elevator menuju lantai 3 dan demikian terlihat dari bawah elevator menuju lantai 4. Namun sayang, kami tidak bisa naik karena pintu kaca di atas sana tertutup. Iseng aku bertanya pada seorang perempuan yang sedang menggantung pakaian di kiosnya, “Penjual apa saja di atas.” Dengan penuh canda dia menjawab, “di atas Cuma ada sundel bolong.” Kami terpingkal-pingkal dibuatnya.

Menurut Enal, salah satu rekan kami yang turut dalam tur ini, selain Aku, Habibie, Gile, dan Randi. Saudagar Wajo adalah ‘penguasa’ di area ini. Mereka mendominasi usaha di sini dengan cara saling menjaga bisnis sesama etnis.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar